Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang ke-III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Bupati Sragen terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045 dilanjutkan dengan penyelesaiannya.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen, serta 25 orang anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Dalam laporannya, Bupati Sragen menyampaikan bahwa adapun tema penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 adalah “Peningkatan Ekonomi melalui Peningkatan Investasi, Pemberdayaan UMKM dan Daya Saing Pariwisata”. Dengan isu strategis yakni pertumbuhan ekonomi, kualitas infrastruktur wilayah, kualitas tata kelola pemerintah, kemiskinan dan pengangguran, serta lingkungan hidup.
Sedangkan Prioritas Pembangunan Kabupaten Sragen pada 2025 adalah perwujudan kemandirian ekonomi daerah, perwujudan layanan investasi yang berkualitas, pemantapan kualitas infrastruktur wilayah, perwujudan tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah serta pemantapan kapasitas fiskal daerah, penguatan kualitas SDM dan kualitas hidup masyarakat, penguatan percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, perwujudan ketahanan pangan masyarakat, serta pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
Selanjutnya, untuk rincian Rancangan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 adalah untuk pendapatan daerah sebesar Rp 2,374 triliun, belanja daerah Rp 2,536 triliun dengan defisit anggaran Rp 162,133 miliar yang akan ditutup dari perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) tahun sebelumnya maupun sumber pendapatan lainnya yang sah.
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan Laporan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sragen tentang Hasil Penyempurnaan Panitia Khusus II Terhadap Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045. Laporan dibacakan oleh Juru Bicara Pansus Heru Waluyo, S.E.
Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus menyatakan, pihaknya menyetujui hasil penyempurnaan evaluasi Gunernur Jawa Tengah tentang Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045 dengan beberapa penyempurnaan. Seperti di Bab II Gambaran Umum ditambahkan data indeks kualitas lingkungan hidup dengan data 5 tahun terakhir, ditambahkan kondisi pengelolaan sampah, data capaian pembangunan desa untuk melengkapi gambaran umum capaian kinerja pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang diukur dengan tingkat kemandirian desa.
Kemudian untuk Bab III Permasalahan dan Isu Strategis dilengkapi permasalahan di aspek geografi, ditambahkan permasalahan terkait lingkungan hidup yaitu aspek geografi dan demografi, disesuaikan matriks permasalahan pembangunan desa, serta disesuaikan data indeks kualitas lingkungan hidup pada isu strategis agar sama dengan data dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Setelah itu, DPRD Kabupaten Sragen menyetujui Hasil Evaluasi Raperda RPJPD Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045. Selanjutnya, Keputusan Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen terhadap Hasil Evaluasi Raperda RPJPD Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sragen, Drs. Tedi Rosanto, Msi. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply