image
  • By Admin
  • 19 Agustus 2024

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Sragen Bahas RPJPD Kabupaten Sragen 2025-2045

Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat Sinkronisasi Hasil Evaluasi RPJPD Kabupaten Sragen 2025-2045 bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto., M.Kes, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen di Ruang Serbaguna I DPRD Kabupaten Sragen, Senin (19/8/2024).

Rapat Pansus membahas mengenai tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Sragen 2025-2045. Hasil evaluasi tersebut berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 180/87/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, dr. Hargiyanto., M.Kes mengatakan, hasil evaluasi telah ditindaklajuti oleh tim penyusun RPJPD dengan melakukan penyesuaian dan perbaikan atas dokumen Raperda RPJPD 2025-2045. “Saat ini sedang dalam proses finalisasi dokumen, nanti kita menyesuaikan sesuai jadwal Badan Musyawarah kemarin, target kami sebelum Rapat Paripurna sudah selesai,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hargiyanto menjelasan hasil evaluasi dalam empat substansi dokumen Raperda RPJPD Kabupaten Sragen 2025-2045 yang telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun RPJPD, diantaranya adalah untuk Bab I Pendahuluan perlu menyempurnakan maksud dan tujuan penyesuaian dokumen RPJPD Kab Sragen. Kemudian untuk Bab II Gambaran Umum dan Kondisi Daerah diperlukan penyesuaian dan kelengkapan data dukung yang terkait dengan permasalahan pada bab III.

Selanjutnya, pada Bab III Permasalahan dan Isu Strategis diperlukan penambahan dan penyesuaian narasi pada permasalahan dan isu strategis serta tabel matrik permasalahan. Lalu, untuk Bab IV Visi dan Misi perlu mempertimbangkan bahwa Kabupaten Sragen mempunyai kondisi daya dukung dan daya tampung pangan serta indeks ketahanan pangan yang semakin membaik, maka disarankan untuk menambahkan esensi dan muatan penumpu pangan Provinsi Jawa Tengah di dalam Visi Kabupaten Sragen.

“Dan sudah ditambahkan secara eksplisit dalam penjelasan visi,” lanjutnya. Kemudian untuk Bab V Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok yang pertama perlu menambahkan arah kebijakan tata kelola terkait dengan indeks reformasi hukum, konflik SARA, pembangunan desa, dan pencapaian desa mandiri. Kedua, merumuskan target Indikator Utama Pembangunan (IUP) dalam bentuk range. Ketiga, penyesuaian beberapa indikator dan target IUP.

Terakhir untuk BAB VI Penutup yakni memastikan telah memuat tentang kaidah pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan diantaranya melalui konsistensi perencanaan pendanaan, sistem insentif, kerangka pengendalian, termasuk pengendalian dan evaluasi pembangunan dan manajemen risiko, mekanisme perubahan, komunikasi publik, peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dan non publik, serta manajemen investasi sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan di daerah. “Ini yang sudah proses finalisasi nanti sebelum paripurna kita sudah selesai,” terangnya.

Kemudian, rapat Pansus RPJPD Kabupaten Sragen 2025-2045 ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH. “Silahkan untuk ditindaklanjuti dan disiapkan untuk kita laporkan dalam Rapat Paripurna yang sudah kita jadwalkan dalam Bamus sehingga semuanya dapat berjalan sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh Badan Musyawarah,” katanya. (Humas Setwan Sragen)