image
  • By Admin
  • 09 Agustus 2024

Apa Itu Hak Interpelasi DPRD?

Jadi, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki Hak Interpelasi.

Nah, Hak Interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ketentuan mengenai Hak Interpelasi DPRD Kabupaten/Kota ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Lalu, bagaimana cara menggunakan Hak Interpelasi?

Dalam Pasal 379 ayat (1) Hak Interpelasi diusulkan oleh:

  • Paling sedikit 5 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan lebih dari 1  fraksi untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang;
  • Serta paling sedikit 7 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan di atas 35 orang.

Usul tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Mekanisme Hak Interpelasi

Selanjutnya, ketentuan mengenai cara pelaksanaan Hak Interpelasi diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang tata tertib. Nah, DPRD Kabupaten Sragen juga telah mengatur Hak Interpelasi melalui Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Sragen.

Cara mengusulkan Hak Interpelasi dapat dilakukan melalui rapat paripurna. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan bahwa usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripuma.

Pengusulan Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud disertai dengan dokumen yang memuat:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan
  • Alasan permintaan keterangan.

Sementara, rapat paripurna mengenai usul Hak Interpelasi dilakukan dengan tahapan:

  • Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Interpelasi
  • Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
  • Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD

Usul tersebut dapat menjadi Hak Interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. Keputusan DPRD mengenai Hak Interpelasi disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati. (Humas Setwan Sragen)