image
  • By Admin
  • 02 Agustus 2024

Laporan Komisi DPRD Sragen terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Komisi-komisi DPRD Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag pada Jumat, 2 Agustus 2024 di Gedung DPRD Sragen.

Wakil Bupati Sragen H. Suroto hadir mewakili Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Rapat Paripurna diikuti oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 27 anggota DPRD Sragen.

Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara komisi membacakan laporan komisi. Dalam laporannya, Juru Bicara Komisi IV Tono meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Sragen dapat meningkatkan kualitas pelayanannnya kepada pasien. “Dan penggunaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red) dapat dioptimalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Untuk Puskesmas Pembantu (Pustu) tingkat desa diharapkan kader atau pendamping dilakukan seleksi secara baik karena melayani langsung masyarakat di pedesaan.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Sragen meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk berinovasi dalam melayani administrasi kependudukan di Kabupaten Sragen. Pasalnya, masih ada keterlambatan dalam pelayanan administrasi dan kependudukan di Sragen.

“Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen dalam hal memberikan pelayanan dan pemberian izin usaha demi tumbuh dan bangkitnya perekonomian di Kabupaten Sragen, agar dilakukan secara cepat dan maksimal dengan langkah sosialisasi maupun jemput bola,” kata Juru Bicara Komisi I Hardiyana, SH.

Salah satu hal yang dilaporkan oleh Komisi III adalah meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen untuk melakukan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan untuk menghadapi musim hujan serta fokus untuk memperbaiki jalan yang berlubang dan rusak parah. “Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen pemeliharaan lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Sragen agar betul-betul dilaksanakan dengan merata, mengingat banyaknya lampu yang mati sampai saat ini belum ditangani,” kata Juru Bicara Komisi III Taufik Purwoko.

Sedangkan Komisi II meminta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan sumur dalam. “Dinas diharapkan bisa melakukan pendampingan dan pelatihan terkait pemeliharaan hewan ternak untuk kelompok tani mulai dari pemberian pakan sampai pada perkembanbiakan,” ungkap Juru Bicara Komisi II Asita, SE.

Setelah itu, Rapat Paripurna ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Muslim, S, Ag. “Selanjutnya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 pembahasan berikutnya di Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sragen,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)