image
  • By Admin
  • 22 Agustus 2024

Rapat Paripurna, DPRD Sragen Minta Tingkatkan Kualitas Guru dan Sarpras Pendidikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang ke-III Tahun 2024 dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. 

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Selasa, 30 Juli 2024. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto M.Kes dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen, serta 26 orang anggota DPRD Kabupaten Sragen. 

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Amelia Suciani, SE meminta pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui profesionalitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai. “Sehingga dibutuhkan dana dan perhatian khusus agar setiap guru mampu memberikan yang terbaik untuk anak didiknya. Berapa anggaran yang akan digunakan untuk sarana pendidikan dan profesionalitas guru?” ungkapnya. 

Selain itu, Fraksi PKB juga mempertanyakan mengenai strategi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menurunkan angka kemiskinan di wilayah Sragen. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang meminta pemerintah untuk merinci kebijakan dan anggaran guna mengatasi kemiskinan. “Kemiskinan merupakan suatu kondisi di mana merupakan salah satu acuan kemajuan suatu daerah, isu ini telah diangkat sejak periode pertama Bupati menjabat pada tahun 2016 dan selama 7 tahun kondisi kemiskinan di Sragen masih di atas provinsi maupun nasional,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar Taufik Purwoko. 

Sedangkan Fraksi Gerindra-PAN meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen agar netral saat momen Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024. “Untuk antisipasi hal tersebut, langkah apa yang akan dilaksanakan eksekutif untuk menjaga netralitasnya?” ungkap Juru Bicara Fraksi Gerindra-PAN Purwanto, SH. Untuk Fraksi Demokrat-Nasdem menyoroti mengenai optimalisasi pajak dan retribusi daerah. “Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan dan basis data, sehingga mendapatkan data yang akurat dan terkini, mohon penjelasan!” ungkap Juru Bicara Fraksi Demokrat-Nasdem Hardiyana, SH.  

Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) meminta pemerintah agar peningkatan pendapatan daerah jangan sampai membebani sosial-ekonomi masyarakat sehingga pemerintah daerah harus dapat membuka, membangun, memfasilitasi dan mengembangkan unit-unit usaha sosial-ekonomi masyarakat secara maksimal sehingga otomatis akan berpengaruh pada pendapatan melalui pajak dan retribusi daerah.

Perlu diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 direncanakan bertambah Rp 44,912 miliar sehingga menjadi Rp 439,367 miliar. Dalam kenaikan PAD ini masih bertumpu pada pendapatan pajak dan retribusi daerah yang naik cukup signifikan. Selain itu, fraksi PDI-P juga mempertanyakan mengenai anggaran belanja pegawai yang menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

“Proyeksi belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 salah satu penyumbang SILPA terbesar adalah belanja pegawai, melihat kondisi seperti itu Fraksi PDI Perjuangan berharap agar setiap perangkat daerah lebih cermat dalam penghitungan belanja pegawai,” kata Juru Bicara Fraksi PDI-P Heru Waluyo, SE. Kemudian, rapat ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag. “Selanjutnya akan ada Rapat Paripurna mengenai tanggapan atau jawaban Bupati Sragen yang akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)