image

Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Sragen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang ke-III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. 

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Senin, 29 Juli 2024. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto M.Kes dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen, serta 26 orang anggota DPRD Kabupaten Sragen. 

Wakil Bupati Sragen H. Suroto menyampaikan bahwa kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 disusun dalam rangka menjawab perubahan kondisi daerah di Tahun 2024 dan juga mensukseskan program-program strategis daerah serta pencapaian sasaran dan program sesuai amanah RPJMD Kabupaten Sragen Tahun 2021-2026. 

“Kita ketahui bersama bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 telah kita setujui bersama pada tanggal 25 Juli 2024 menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sragen dengan DPRD Kabupaten Sragen,” ungkapnya. 
Wakil Bupati Sragen juga menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Ringkasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 yaitu untuk pendapatan daerah 2024 yang semula Rp 2,302 triliun berubah menjadi Rp 2,402 triliun atau bertambah Rp 100 miliar. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sragen tahun 2024 yang semula Rp 394,454 miliar bertambah Rp 44,912 miliar menjadi Rp 439,367 miliar. 

Kemudian untuk Pendapatan Transfer yang semula Rp 1,907 triliun berubah menjadi Rp 1,963 triliun atau bertambah Rp 55,29 miliar. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah 2024 yang semula Rp 2,415 triliun berubah menjadi Rp 2,553 triliun atau naik Rp 138 miliar. 

Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 93 miliar, bertambah Rp 11,3 miliar digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal. Selain itu, adanya keterbatasan kemampuan Perubahan Anggaran Daerah Tahun 2024, masih terdapat defisit Belanja Daerah sebesar Rp 151 miliar yang akan ditutup dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. “Demikian gambaran umum Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” kata Wakil Bupati Sragen H, Suroto.

Kemudian, Rapat Paripurna ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag. “Pembahasan selanjutnya adalah Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada besok Selasa, 30 Juli 2024,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)