Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Badan Anggaran tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis, 25 Juli 2024. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto M.Kes dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen, serta 26 orang anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Laporan Banggar dibacakan oleh perwakilan Banggar DPRD Kabupaten Sragen Suyanto, S.E. Rincian KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 yakni untuk rencana pendapatan sebesar Rp 2,402 triliun. Sementara untuk rencana belanja daerah Rp 2,553 triliun dan defisit anggaran Rp 151 miliar.
Selanjutnya, Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sragen, Drs. Tedi Rosanto, Msi.
Kemudian, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply