image

Banggar DPRD Kabupaten Sragen Bahas Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sragen 2024

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Rapat Badan Anggaran dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen pada Jumat, 19 Juli 2024 di Gedung DPRD Sragen. Rapat Banggar juga dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat Banggar yang juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Tugiyono, SH, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwiyanto, SSTP, MSI menyampaikan, ada kenaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Sragen dalam anggaran perubahan 2024 lantaran kenaikan pendapatan pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 yang semula ditargetkan sebesar Rp 394 miliar direvisi menjadi Rp 439 miliar, bertambah Rp 44,912 miliar. Penambahan tersebut berasal dari pajak daerah Rp 25,25 miliar, retribusi daerah Rp 76,106 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan atau dividen Rp 6,7 miliar. “Pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red) mulai tahun ini masuk ke retribusi sesuai dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, red),” ungkapnya.

Selain itu, dalam anggaran perubahan, Pemerintah Kabupaten Sragen berencana melakukan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni ke PT. BPR BKK Karangmalang (Perseroda) dan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) senilai Rp 1,5 M. Hal ini lantaran Return of Investment (ROI) yang diperoleh oleh pemda tinggi saat melakukan penyertaan modal di kedua BPR tersebut.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sragen, Fathurohman mempertanyakan mengenai penyertaan modal kepada PT. BPR BKK Karangmalang (Perseroda) yang mencapai Rp 1 miliar, sementara untuk PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) hanya mendapatkan penyertaan modal Rp 500 juta. “Kenapa yang mendapatkan penyertaan modal Rp 1 miliar itu bukan Bank Djoko Tingkir yang milik pemda sendiri?” ungkapnya.

Menjawab hal tersebut, Dwi menjelaskan bahwa ROI yang didapatkan oleh pemda dari hasil penyertaan modal di BKK Karangmalang paling tinggi yakni mencapai 33%. “Informasi dari Provinsi Jawa Tengah juga akan menambah penyertaan modal sehingga kita juga harus menyesuaikan,” katanya. Apalagi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan ada kewajiban untuk menggabungkan semua BPR dengan pemilik yang sama.

“Jadi, kalau nanti sudah konsolidasi dengan BPR lain dan kita kalah modal maka bisa seperti dulu BKK Jateng, tidak bisa mendapatkan dividen selama 4 tahun. Makanya ini menjadi salah satu pertimbangan meski tidak seberapa Rp 1 M, nanti akan bergabung ke angka modal dasar di BPR Karangmalang,” urainya. (Humas Setwan Sragen)