image

Bupati Sragen Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno SH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen dengan acara Penjelasan Bupati Sragen terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.  Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis, 18 Juli 2024 dihadiri oleh Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 25 anggota DPRD Sragen. 

Bupati Sragen menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dalam rangka menjawab perubahan kondisi daerah di tahun 2024 dalam konstelasi perubahan kondisi nasional dan regional Jawa Tengah. “Ada beberapa perubahan target indikator kerangka ekonomi daerah Kabupaten Sragen pada 2024 berdasarkan kondisi atau realisasi indikator ekonomi Kabupaten  Sragen pada 2023,” ungkapnya. 

Rinciannya, pertumbuhan ekonomi yang semula ditargetkan sebesar 5,9% direvisi menjadi 5,5% sesuai dengan kesepakatan target tahun 2025 pada Rakortek Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Hal ini dengan memperhatikan capaian pertumbuhan ekonomi pada 2023 sebesar 5,23%. Selanjutnya, untuk Produk Domestik Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku yang semula ditargetkan sebesar Rp 48,57 triliun diubah menjadi Rp 51,253 triliun dengan dasar realisasi tahun 2023 sebesar Rp 48,57 triliun.

Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Sragen yang semula ditargetkan sebesar 4% direvisi menjadi 3,57% dengan memperhatikan realisasi 2023 sebesar 3,87%. Sedangkan untuk persentase penduduk miskin Kabupaten Sragen 2024 yang awalnya 11,18% diubah menjadi 12,32% dengan mempertimbangkan realisasi persentase penduduk miskin di Kabupaten Sragen pada 2023 sebesar 12,87%.

Bupati Sragen juga menyampaikan prediksi dan asumsi Perubahan KUA PPAS APBD 2024. Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu untuk pendapatan daerah 2024 yang semula Rp 2,3 triliun berubah menjadi Rp 2,4 triliun atau naik Rp 100 miliar. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah 2024 yang semula Rp 2,415 triliun berubah menjadi Rp 2,553 triliun atau naik Rp 138 miliar. 

Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 93 miliar digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal. Selain itu, adanya keterbatasan kemampuan Perubahan Anggaran Daerah Tahun 2024, masih terdapat defisit Belanja Daerah sebesar Rp 151 miliar yang akan ditutup dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. “Demikian gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2024,” kata Bupati Sragen. (Humas Setwan Sragen)