Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Muslim, S.Ag memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen dengan dua agenda. Agenda pertama adalah Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 dan penyelesaiannya. Agenda kedua adalah Laporan Bapemperda tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis, 11 Juli 2024 dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 26 anggota DPRD Sragen.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Sragen, Endro Supriyadi, S.Kom menyampaikan bahwa hasil pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Sragen 2025 dapat disetujui menjadi KUA-PPAS APBD Kabupaten Sragen 2025 dengan rincian jumlah pendapatan Kabupaten Sragen 2025 mencapai Rp 2,374 triliun, belanja daerah Rp 2,536 triliun dengan defisit anggaran sebesar Rp 162,133 miliar pada 2025.
Selanjutnya, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sragen, Taufik Purwoko menyampaikan, Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen bersama dengan Pemerintah Daerah menyetujui Raperda Kabupaten Sragen tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dengan ketentuan:
• Pengaturan terkait dengan Perangkat Desa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1) di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah;
• Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa
Kemudian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Sragen 2025 menjadi KUA-PPAS APBD Kabupaten Sragen 2025. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply