image

Banggar DPRD Kabupaten Sragen Bahas KUA-PPAS Kabupaten Sragen 2025

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Sragen 2025. Rapat Badan Anggaran dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen pada Rabu, 3 Juli 2024 di Gedung DPRD Sragen. Rapat Banggar juga dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwiyanto, SSTP, MSi menyatakan bahwa kondisi keuangan daerah dan nasional pada 2025 nanti tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Pengeluaran Belanja Daerah sebesar Rp 2,53 triliun, masih menutup kekurangan dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Tahun kemarin SILPA Rp 194 miliar, tetapi hingga akhir Desember 2023 ternyata realisasinya Rp 129 miliar. Pada 2025 tidak ingin prediksi SILPA bergeser terlalu jauh dengan realisasinya,” terangnya.

Untuk itu, SILPA dalam KUA-PPAS Kabupaten Sragen 2025 diprediksi sekitar Rp 155 miliar. Dwi juga menjelaskan bahwa pada 2025 akan ada kenaikan pendapatan dari opsen atau dana bagi hasil secara langsung dari pemerintah provinsi. Selain itu, ada beberapa kewajiban alokasi anggaran untuk beberapa bidang seperti bidang pendidikan 20% dan anggaran kesehatan.

“Untuk pendidikan sudah di atas 20%, kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak ada persentase minimal tapi karena ini wajib dan urusan dasar tetap kita alokasikan dana yang mencukupi yaitu sekitar Rp 535,9 miliar,” urai Dwi.

Pemerintah Kabupaten Sragen juga menghadapi beberapa tantangan dari segi pendapatan daerah. “Saat ini tren dana transfer ke daerah cenderung turun karena adanya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, red) yang baru maka pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dimaksimalkan,” kata Dwi. Selain itu, penurunan dana transfer ke daerah juga disebabkan oleh menurunnya pendapatan nasional dari segi ekspor dampak dari perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.

Pada 2025 rincian Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,862 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp 26 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,071 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 457 miliar, serta Dana Desa Rp 210 miliar. Sedangkan untuk Transfer Antar Daerah dari Pendapatan Bagi Hasil Provinsi mencapai Rp 97,65 miliar.

“Dua tahun terakhir ada DAU-SG, dananya jelas peruntukkannya dan tidak bisa untuk yang lain. Misal, pada 2022 ada DAU-SG untuk Dinas Pendidikan Rp 90 miliar tetapi memang hasilnya banyak SD diperbaiki,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa Dana Alokasi Umum Specific Grant atau DAU-SG adalah DAU yang ditentukan penggunaannya guna pemerataan keuangan antar-daerah, meningkatkan pola belanja, dan mempercepat layanan publik ke daerah. (Humas Setwan Sragen)