image

Audiensi dengan DPRD Kabupaten Sragen, Badan Permusyawaratan Desa Minta Kenaikan Tunjangan Jabatan,

Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, dan perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen pada Selasa, 2 Juli 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag yang menyatakan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis untuk pembangunan desa dan mengawal dana desa. “Dana desa sekarang semakin meningkat dan butuh pengawasan yang bagus, sehingga semoga BPD peranannya semakin dinikmati oleh masyarakat desa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua PABPDSI Kabupaten Sragen Wisnu Widiatmoko, SE menyatakan ada beberapa tuntutan yang diminta oleh BPD antara lain:

  1. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pihaknya meminta beberapa hal sesuai dengan Pasal 62 poin (e), (f), dan (g) tentang Hak BPD antara lain:
  1. Kenaikan tunjangan jabatan BPD untuk anggota dan ketua secara gradien.
  2. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan seperti jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah berjalan. Pihaknya juga meminta pembayaran jaminan sosial kesehatan berupa BPJS Kesehatan tidak dipotong dari tunjangan jabatan.
  3. Mendapatkan Tunjangan Purnatugas sesuai pasal 62 poin (g)
  1. Setiap anggota BPD mendapatkan hak anggaran peningkatan kapasitas dan bimbingan teknis (Bimtek) minimal satu tahun sekali
  2. Meminta agar Pemerintah Kabupaten Sragen menganggarkan atau memberikan operasional kegiatan kepada PABPDSI Kabupaten Sragen
  3. Agar PABPDSI Kabupaten Sragen dilibatkan dalam dengar pendapat Raperda tentang BPD

Sekretaris PABPDSI Kabupaten Sragen Ali Maskuri, ST menambahkan bahwa pihaknya juga meminta adanya aturan mengenai mekanisme keaktifan BPD. “Ada aturan untuk punishment bagi anggota BPD yang tidak aktif bahkan pergantian antar waktu (PAW),” terangnya.

Selain itu, dia juga meminta aturan untuk pergantian perangkat desa dipermudah lantaran banyak perangkat desa yang tidak menempati jabatan sesuai dengan ahlinya. “Terutama bagian perencanaan karena butuh orang dengan keahlian tertentu agar pembangunan desa berjalan maksimal. Banyak desa yang masih kurang penempatan the right man on the right place,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pudjiatmoko, S.Sos menyatakan bahwa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang krusial harus dilaksanakan adalah tambahan masa tugas kepala desa selama dua tahun dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. “Secara tegas Kemendagri bilang pasal 118 peralihan segera dilaksanakan tanpa menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang saat ini tahap fasilitasi di Kemenkumham. Tambahan masa tugas kepala desa dan BPD pengukuhan dibatasi tidak boleh melebihi bulan Juni,” urainya.

Bahkan untuk pengisian perangkat desa ditangguhkan pelaksanaannya hingga disahkan Raperda Perubahan tentang Perangkat Desa. Untuk itu, dia menegaskan bahwa implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan. “Jadi, masih menunggu PP untuk teknis dan anggaran tidak bisa serta merta UU baru ada langsung diimplementasikan,” tuturnya.

Sementara itu, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen menyatakan bahwa jika permintaan kenaikan tunjangan jabatan dipenuhi maka pemda harus menganggarkan minimal dana Rp 18 miliar setahun untuk tunjangan BPD. Pasalnya, saat ini ada 1.156 orang anggota BPD di seluruh Kabupaten Sragen. Sementara untuk anggaran operasional PABPDSI aturannya jelas tidak boleh dianggarkan kecuali berbentuk hibah. (Humas Setwan Sragen)