Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Muslim, S.Ag memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen dengan acara Penyampaian Bupati Sragen Terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sragen 2025 pada Selasa, 2 Juli 2024.
Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Sragen tersebut dihadiri oleh Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan 26 anggota DPRD Sragen.
Bupati Sragen menyampaikan bahwa estimasi pendapatan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 mengalami kenaikan. “Hal ini terjadi karena adanya transformasi dari Dana Bagi Hasil menuju opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke Pajak Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Bupati Sragen juga menyampaikan rincian mengenai estimasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Rinciannya, untuk Pendapatan Daerah Sragen 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2,374 triliun. Dari angka tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD Sragen 2025 mencapai Rp 511 miliar, meliputi Pajak Daerah Rp 219 miliar, Retribusi Daerah Rp 260 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan Rp 25 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp 6,585 miliar.
Sementara untuk Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,862 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp 26 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,071 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 457 miliar, serta Dana Desa Rp 210 miliar. Sedangkan untuk Transfer Antar Daerah dari Pendapatan Bagi Hasil Provinsi mencapai Rp 97,65 miliar.
Untuk rincian Pengeluaran Belanja Daerah sebesar Rp 2,530 triliun terdiri atas Belanja Operasi mencapai Rp 1,856 triliun yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial. Kemudian, terdapat Belanja Modal Rp 281 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 10 miliar, dan Belanja Transfer Rp 382 miliar.
Namun, karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah Tahun 2025, masih terdapat defisit Belanja Daerah sebesar Rp 155 miliar (13.14%) yang akan ditutup dengan Prediksi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. Setelah itu, Rapat Paripurna ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Muslim, S.Ag. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply