image

Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Bahas Raperda Perubahan Perangkat Desa, Raperda Penanganan Konflik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sragen mengadakan rapat untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Ketiga raperda tersebut adalah Raperda Perubahan tentang Perangkat Desa, Raperda Penanganan Konflik Sosial dan Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dipimpin oleh drs. H. Jumari, MH sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024 di Ruang Serbaguna I DPRD Sragen. Rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sragen, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen, Bagian Kesra Setda Kabupaten Sragen, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen.

Raperda pertama yang dibahas adalah Raperda Perubahan tentang Perangkat Desa. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Raperda Perubahan terkait Perangkat Desa harus ditunda karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hiladawati Aziroh, S.STP menyampaikan, terkait dengan belum adanya kepastian hukum mengenai perangkat desa maka pemerintah daerah Kabupaten Sragen meminta ke seluruh kepala desa agar pengisian jabatan perangkat desa ditunda dulu. “Proses selanjutnya ada tiga Perda yang harus diubah karena adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 yakni Perda Kepala Desa, Perda Perangkat Desa, dan Perda BPD atau Badan Permusyawaratan Desa,” ungkapnya.

Selanjutnya, dibahas mengenai Raperda Penanganan Konflik Sosial yang berdasarkan UU Nomor 7/2014. Namun, dalam Raperda Penanganan Konflik Sosial hanya akan mencakup aspek penanggulangan bencana yang berpotensi memiliki dampak konflik sosial di masyarakat. Selain itu, raperda tersebut juga akan mencakup mengenai pemetaan konflik, deteksi dini, dan penanggulangan konflik sosial.

Kemudian, dibahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Narasumber, Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Sragen memiliki perda tentang disabilitas yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas yang menginduk pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

“Perda tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena UU yang lama sudah dicabut sehingga harus direvisi atau dicabut,” kata Ayub. Selain itu, beberapa pasal dalam perda lama juga perlu dirinci lagi, misalnya terkait dengan ragam disabilitas. Salah satu hal yang penting dalam raperda tersebut adanya pendataan untuk melihat jumlah penyandang disabilitas di Sragen setiap tahun.

Menanggapi raperda tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, dr. Finuril Hidayati, M. PH mengusulkan bahwa dalam raperda harus mengatur tempat untuk menaungi penyandang disabilitas yang dikelola oleh pemda. Pasalnya, dalam UU No.23 Tahun 2014, pemerintah daerah dilarang membuat panti padahal ada beberapa penyandang disabilitas yang perlu ditampung seperti penyandang disabilitas tunggal yang tidak memiliki keluarga.

Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sragen meminta bahwa Raperda Penanganan Konflik Sosial juga mencantumkan mengenai gangguan keamanan. Pasalnya, di wilayah Sragen minim konflik sosial namun sering terjadi gangguan keamanan dan saat ini yang merebak adalah judi online. (Humas Setwan Sragen)