Sanksi dan Denda Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Sragen
Pemerintah Kabupaten Sragen memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mengatur tentang:
- Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
- Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Penanganan sampah, pengumpulan sampah, pemilahan sampah, pengolahan sampah, pengangkutan sampah, pemrosesan akhir
- Sanksi dan denda membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sragen
Sanksi dan Denda
Sementara untuk sanksi dan denda yang diatur dalam perda tersebut antara lain:
- Tidak menyediakan tempat sampah di pekarangan depan denda sebesar Rp 250 ribu
- Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah keluar kendaraan, denda sebesar Rp 500 ribu
- Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, denda sebesar Rp 250 ribu
- Membuang benda-benda/bahan-bahan padat ke dalam maupun di sekitar sungai, denda sebesar Rp 500 ribu
- Membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan, denda sebesar Rp 5 juta
- Mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, denda sebesar Rp 1 juta
- Membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan, denda sebesar Rp 5 juta
- Membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, denda sebesar Rp 500 ribu
- Membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, denda sebesar Rp 5 juta
- Mencampurkan kembali sampah yang telaht erpilah, denda sebesar Rp 250 ribu
- Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, denda sebesar Rp 50 juta
- Membuang sampah spesifik di luar tempat yang telahd itentukan, denda sebesar Rp 50 juta
- Mengeruk atau mengais sampah di tempat sampah di rumah tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya, yang berakibat sampah menjadi berserakan, denda sebesar Rp 250 ribu
- Mengelola sampah lainnya yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, denda sebesar Rp 50 juta
- Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas umum, sosial, dan fasilitas lainnya yang tidak melakukan pemilahan sampah dikenakan sanksi administratif dan pengenaan uang paksa paling sedikit denda Rp 50 juta
- Pengelola kawasan yang tidak melakukan pengumpulan sampah dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis dan pengenaan uang paksa, dend sebesar Rp 50 juta
- Pengelola kawasan berpengelola yang tidak menyediakan fasilitas pengumpulan sampah di kawasannya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengenaan uang paksa paling sedikit denda sebesar Rp 50 juta
- Pengelola kawasan permukiman, komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R dikenai sanksi administrative dan pengenaan uang paksa paling banyak denda sebesar Rp 50 juta
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply