image

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen 2023 menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen bersama Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam penandatanganan Berita Acara yang dilakukan setelah Rapat Paripurna pada Kamis, 13 Juni 2024 di Gedung Sekretariat DPRD Sragen.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sragen dr. Aris Surawan Giriyanto. Penandatangan disaksikan oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Sebelum dilakukan penandatangan bersama, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, SH, perwakilan fraksi membacakan pendapat akhir dari masing-masing fraksi terhadap raperda tersebut.

Mayoritas fraksi menerima Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Sragen 2023 sebesar Rp 244,375 miliar untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Meski demikian, Fraksi Demokrat-Nasdem dan Fraksi PDIP meminta masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih cermat dan akurat merencanakan anggaran sehingga meminimalkan jumlah SILPA.

“Peningkatan PAD harus terus ditingkatkan guna menopang jalannya pembangunan di Kabupaten Sragen,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Wawan Yudi Ernanto, SP. Selain itu, penyertaan modal ke beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berupa penyertaan modal kerja, bukan penambahan aset sehingga bisa menaikkan laba perusahaan.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kas yang tersimpan di RSUD untuk melengkapi alat-alat kesehatan agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Pasalnya, SILPA 2023 yang tersimpan di rekening RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Rp 31,815 miliar, kas di rekening RSUD dr. Soeratno Gemolong Rp 17 miliar, dan di rekening RSUD Sukowati Tangen Rp 759 juta.

Sedangkan untuk Fraksi Gerindra-PAN meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen untuk memperbaiki penataan dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanggan di Kecamatan Gesi agar pemanfaatannya bisa maksimal.

Terakhir, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) meminta perlu adanya monitoring dan evaluasi terkait belanja subsidi karena anggaran tersebut tidak memakai agunan. “Terkait kemiskinan, dengan hanya mampu mengurangi tingkat kemiskinan 0,7% artinya strategi penanganan kemiskinan tidak berjalan efektif, kami harap ke depan ada terobosan baru terkait penanganan kemiskinan,” ungkap Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya Taufik Purwoko. (Humas Setwan Sragen)