image

Jawaban Bupati Sragen Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sragen terhadap RAPERDA tentang APBD 2023

Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, SH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen dengan acara Jawaban Bupati Sragen atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023 pada Jumat, 31 Mei 2024.

Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Sragen tersebut dihadiri oleh Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Pimpinan Perangkat Daerah, dan 24 anggota DPRD Sragen.

Bupati Sragen menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen. Sebelumnya, beberapa fraksi menyoroti mengenai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2023 melampaui target yang ditentukan, sumbangan terbesar atas peningkatan ini adalah dari Pendapatan Pajak dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah,” kata Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Pemda melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan PAD diantaranya mengoptimalkan potensi pajak maupun retribusi daerah, kinerja BLUD maupun BUMD, memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan pelayanan online, dan mengapresiasi masyarakat yang tertib membayar pajak.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 244 miliar berasal dari pelampauan pendapatan maupun efisiensi belanja. Dana SILPA tersebut akan digunakan untuk menutup defisit Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Pendanaan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2024 yang belum tercukupi dari APBD Penetapan.

Sedangkan program belanja bantuan sosial telah tepat sasaran dengan menambah 138 unit atau penerima.

Sementara rincian program kegiatan bidang sosial terdiri dari Program Pemberdayaan sosial sebesar Rp 412 juta, Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Rp 150 juta, Program Rehabilitasi Sosial Rp 1,656 miliar, Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Rp 4,92 miliar, Program Penanganan Bencana Rp 264 juta, Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Rp 45 juta, dan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Rp 5,14 miliar.

Bupati Sragen juga menjelaskan, perlambatan perekonomian global akibat fenomena El Nino menyebabkan lapangan usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan sebagai salah satu sektor dominan di Kabupaten Sragen mengalami perlambatan.

Hal ini turut berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi Sragen. Setelah itu, Rapat Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, SH.

“Raperda tentang pertanggungjawaban APBD selanjutnya dalam bentuk pembahasan di Badan Anggaran. Kami akan laksanakan tanggal 3 Juni di ruang serbaguna DPRD Sragen. Selanjutnya, akan dibahas di komisi-komisi sesuai Badan Musyawarah dari tanggal 4 sampai 6 Juni 2024,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)