image

Rapat Koordinasi Komisi IV dengan Kemenag Sragen terkait Atap MTs Muhammadiyah 4 Bulu yang Ambruk

Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen terkait ambruknya atap ruang kelas di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 4 Bulu,  Kecamatan  Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada Rabu (13/5/2026). Rapat dilaksanakan sebagai bentuk perhatian dan tindak lanjut atas peristiwa yang mengganggu proses kegiatan belajar mengajar serta demi memastikan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Sragen meminta penjelasan terkait kronologi kejadian, kondisi bangunan sekolah, serta langkah penanganan yang telah dilakukan pasca-ambruknya atap kelas. Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH menegaskan, keberhasilan dunia pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas pembelajaran, tetapi juga ditopang oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta kesejahteraan guru yang layak. “Jika bangunan bagus, maka anak-anak juga senang dan nyaman dalam belajar,” ungkapnya.

Dalam rapat ini, Komisi IV juga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa menentukan anggaran prioritas, khususnya di bidang pendidikan.“Kami di Komisi IV getol memperjuangkan bagaimana caranya agar Kabupaten Sragen bisa mendapatkan banyak anggaran di dunia pendidikan dan kesehatan karena sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen Wiyono, SE menyatakan MTs Muhammadiyah 4 Bulu sebenarnya sudah masuk dalam daftar calon penerima Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dari Pemerintah Pusat untuk renovasi madrasah. Namun, terkendala dalam jumlah minimal siswa yang tidak memenuhi syarat dalam petunjuk teknis (juknis) program tersebut. “Semoga ada perubahan juknis karena ada kejadian tersebut,” ungkapnya. Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Sragen berharap penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sehingga hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak tetap terpenuhi. (Humas Setwan Sragen)