image
  • By Admin
  • 06 Agustus 2024

.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen, tediri atas:

a. Sekretaris DPRD;

b. Bagian Umum, terdiri atas:

  • Kelompok Unsur Rumah Tangga; dan
  • Kelompok Unsur Perlengkapan;

c. Bagian Program dan Keuangan, terdiri atas:

  • Kelompok Unsur Perencanaan dan Penganggaran;
  • Kelompok Unsur Verifikasi; dan
  • Kelompok Unsur Akuntansi, dan Pelaporan;

d. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, tediri atas:

  • Kelompok Unsur Persidangan dan Risalah;
  • Kelompok Unsur Kajian Perundang-Undangan; dan
  • Kelompok Unsur Humas, Protokol, dan Publikasi; dan

e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri atas:

  • Kelompok Unsur Fasilitasi Penganggaran;
  • Kelompok Unsur Fasilitasi Pengawasan; dan
  • Kelompok Unsur Kerja Sama dan Aspirasi.