Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen bersama PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) Sragen, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen dilaksanakan dalam rangka membahas isu ketenagakerjaan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan prosedur pemeriksaan fisik calon pekerja dalam proses rekrutmen.
Dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin (4/5/2026) tersebut, Komisi IV DPRD Sragen menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan PHK agar tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH juga meminta penjelasan dari pihak PT CWI terkait alasan dan mekanisme PHK yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan hak normatif pekerja terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya. “Kami juga meminta kejelasan mengenai prosedur rekrutmen karyawan karena ramai tentang pemeriksaan fisik calon karyawan harus lepas baju. Sediakan celana pendek di sana, jangan memaksa,” ujarnya.
Komisi IV menekankan, bahwa pemeriksaan fisik harus dilakukan secara proporsional, tidak melecehkan, dan relevan dengan kebutuhan pekerjaan. Menanggapi hal tersebut, PT CWII Sragen menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur internal perusahaan, baik dalam proses rekrutmen maupun PHK agar selaras dengan regulasi dan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang berlaku. Legal Manager PT. Combine Will Industrial Indonesia Vonnie Tantony menyatakan, bahwa pemeriksaan fisik calon karyawan berhubungan dengan keselamatan kerja yang bersangkutan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Kami melakukan pemeriksaan fisik untuk mengecek ada atau tidak bekas luka, bekas operasi besar, caesar, dan sebagainya karena banyak pekerjaan membutuhkan fisik. Misalnya, seseorang berbohong tidak ada luka terbuka padahal harus bekerja di bagian pengecatan nanti lukanya bisa terkontaminasi dengan bahan kimia dan lain-lain,” terangnya. Meski demikian, pihaknya juga akan memastikan melalui investigasi internal bahwa prosedur pemeriksaan fisik tidak bersifat melecehkan dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Rina Wijaya, S.P., M.T. menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa setiap proses PHK harus melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk pemberian kompensasi maupun ganti rugi untuk pekerja yang di-PHK sebelum habis masa kontrak. Selain itu, pihaknya juga meminta perusahaan memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK termasuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT. Combine Will Industrial Indonesia Vonnie Tantony menanggapi pemutusan hubungan kerja (PHK), PHK perlu dilalukan lantaran adanya penurunan produksi hingga 35,1% dibandingkan tahun lalu. Tetapi, pihaknya tetap berusaha untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerja seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan maupun kompensasi. Meski pihaknya juga akan memastikan kembali mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan apa saja yang diterima oleh karyawan yang terdampak PHK. “Kami sedang evaluasi internal dan akan segera menindaklanjuti secepat dan sebaik mungkin agar lebih baik,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Komisi IV DPRD Sragen berharap terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply