image

Rapat Paripurna DPRD Sragen, Penyampaian Hasil LKPJ Tahun Anggaran 2025, Pengesahan Dua Raperda, dan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen dilaksanakan dengan empat agenda utama pada Jumat (24/4/2026). Keempat agenda tersebut antara lain Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) I tentang Hasil Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 Bupati Sragen, Laporan Pansus VII DPRD Sragen tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir, Laporan Panitia Khusus VIII DPRD Sragen tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen, Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang II Tahun 2026.

Agenda pembahasan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DAN legislasi atau penyusunan Perda DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sragen Suparno, SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto. Dalam rapat tersebut, Pansus I menyampaikan hasil pembahasan dan telaah secara komprehensif terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang mencakup evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, serta capaian indikator kinerja di berbagai sektor pembangunan.

Pansus I juga menyampaikan sejumlah catatan strategis, rekomendasi, dan saran perbaikan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan efektivitas dan efisiensi program, optimalisasi pelayanan publik, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penajaman prioritas pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Rekomendasi untuk Dinas Pemberdayaan Desa agar selalu proaktif dalam mengawal sejak sosialisasi proses proposal sampai pencairan, monitoring di kecamatan atau desa bahkan ada petugas untuk pendampingan atau mengawal sejauh mana dalam proses pencairan dana desa agar tepat sasaran dan tepat waktu yang dimanfaatkan masyarakat khususnya Kabupaten Sragen,” ungkap Ketua Pansus I, Suyanto, SE.

Kemudian, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Laporan Pansus VII DPRD Sragen tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir, Laporan Panitia Khusus VIII DPRD Sragen tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen. Dalam laporan kedua pansus tersebut disampaikan mengenai penyempurnaan dan perbaikan tata naskah dan urutan ketentuan dalam kedua Raperda tersebut selama proses pembahasan.

Rapat Paripurna ditutup dengan Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang II Tahun 2026. Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2026 dilaksanakan selama tiga hari kerja yaitu tanggal 10, 11, dan 12 Maret 2026 di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan laporan hasil reses yang merupakan rangkuman aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihimpun langsung dari masyarakat di daerah pemilihan. Tujuh fraksi DPRD secara bergantian memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian dan UMKM, hingga persoalan sosial dan kesejahteraan masyarakat. “Permohonan aspal jalan Dukuh Purwokerto RT O4, Desa Puro, Karangmalang Sragen,” ungkap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Mualim Sugiyono, SH.

Laporan reses ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta penganggaran daerah ke depan. (Humas Setwan Sragen)