SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (31/3/2026). Agenda rapat paripurna terkait Jawaban Bapemperda DPRD atas Pendapat Bupati Sragen terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Serta Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap:
Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST dan dihadiri oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP., M.A, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M. Kes dan kepala perangkat daerah.
Rapat dibuka dengan penyampaian Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen atas pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Juru Bicara Bapemperda DPRD Sragen Puji Utomo, S.E. Dalam jawabannya, Bapemperda menekankan untuk judul Raperda dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan daerah. Namun, untuk koreksi terkait penjelasan ketentuan umum di BAB I disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Terkait beberapa saran dan masukan dari Ketentuan Pasal 17 Ayat 1, Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2, dan Pasal 36 akan kami pertimbangkan dan kami selaraskan pada saat pembahasan di tingkat Pansus dengan perangkat daerah teknis yang membidangi,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, M.A. memberikan jawaban atas catatan-catatan kritis Fraksi-fraksi DPRD. Mengenai LKPJ TA 2025, pihaknya memberikan jawaban mengenai upaya peningkatan PAD dilakukan melalui sektor pariwisata, digitalisasi dan modernisasi pajak daerah, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan pada sektor-sektor yang memiliki kapasitas fiskal tinggi seperti pabrik, toko modern, kawasan perumahan, dan sektor potensial lainnya.
Kemudian peningkatan pengawasan dan penagihan pajak secara tertib, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan wajib pajak. “Serta pemanfaatan aset dan kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat secara langsung,” ungkapnya. Terkait dengan Raperda tentang RPPLH, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP.,MA menyampaikan, melalui RPPLH, pemerintah daerah dapat menerapkan pendekatan insentif dan deinsentif yaitu menjatuhkan sanksi/ biaya bagi perusak lingkungan dan memberikan insentif bagi pelaku yang ramah lingkungan.
Sementara untuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023 dijelaskan oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP.,MA bahwa penyebab terjadinya selisih karena dasar perhitungan penyertaan modal tanah BPRS Syariah pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 menggunakan data sertifikat HP Nomor 16 Tahun 1985 di mana luasan tanah 980 meter persegi. Selanjutnya, BPR Syariah menindaklanjuti Perda tersebut dengan memproses balik nama dengan hasil pengukuran ulang oleh BPN luas tanah menjadi 691 meter persegi sehingga ada selisih ukur 289 meter persegi. “Terkait dengan opsi besaran penyertaan modal, yang akan digunakan adalah nilai yang mendekati kondisi riil di lapangan saat perubahan peraturan tersebut,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut nyata, Rapat Paripurna diakhiri dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus yang dibentuk akan bekerja secara intensif untuk membedah setiap poin dalam Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pembangunan infrastruktur digital, pelestarian lingkungan, dan kemandirian ekonomi daerah melalui BUMD. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply