image

DPRD Sragen Gelar Paripurna Bahas LKPJ 2025 Bupati Sragen dan Tiga Raperda

SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda krusial yang menyentuh berbagai aspek pembangunan daerah, mulai dari regulasi digital, kelestarian lingkungan, hingga optimalisasi aset daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sragen Tri Handoko, ST ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen Suroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sragen. Agenda Rapat Paripurna pada Senin (30/3/2026) tersebut adalah Penyampaian Pendapat Bupati Sragen terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Infrstruktur Pasif Telekomunikasi. Serta Pendapat Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap:

  • LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Sragen
  • Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Raperda tentang Perubahan atas Raperda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset Tanah dan Bangunan/ Barang Milik Daerah (Inbreng)

Agenda utama diawali dengan penyampaian Pendapat Bupati Sragen terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sragen Suroto. Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sragen Suroto menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sragen menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif legislatif ini. Namun, terdapat beberapa koreksi terkait penyesuaian judul Raperda, serta penambahan penjelasan ketentuan di BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, dan BAB V.

Selanjutnya, rapat mendengarkan Pendapat Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga poin strategis, yaitu untuk LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Sragen: Fraksi-fraksi memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Daerah sepanjang tahun 2025. Fokus utama Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen tertuju pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi, dan pemanfaatan aset bukan sekedar menaikkan beban yang dapat memberatkan ekonomi masyarakat kecil. Serta optimalisasi penyerapan anggaran dan konsistensi pencapaian indikator makro ekonomi daerah.

Untuk Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Fraksi-fraksi DPRD Sragen menekankan bahwa pembangunan industri di Sragen tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan. Serta adanya penindakan tegas bagi pihak pembuang limbah berbahaya secara illegal dan edukasi ke masyarakat terhadap limbah rumah tangga. Raperda ini diharapkan menjadi "kompas" pembangunan berkelanjutan untuk 30 tahun ke depan.

Fraksi-fraksi juga menyoroti Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset Tanah dan Bangunan/ Barang Milik Daerah (Inbreng). Fraksi-fraksi DPRD Sragen mengapresiasi penyesuaian pencatatan aset dan nilai penyertaan modal Pemda ke BUMD sehingga mencerminkan kondisi yang akurat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen berharap agar seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen pendapat fraksi kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai bahan evaluasi lebih lanjut. (Humas Setwan Sragen)