Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen dengan agenda Pengantar Penjelasan Komisi I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi digelar dengan tertib dan lancar pada Kamis (26/3/2026).
Dalam rapat tersebut, juru bicara Komisi I DPRD Kabupaten Sragen Widodo, SH menyampaikan bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Sragen Pasal 6 ayat (1) bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Sragen dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Badan Pembentukan Perda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. “Kami sampaikan pengantar penjelasan raperda usul prakarsa dari Komisi I DPRD Kabupaten Sragen tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,” ungkapnya.
Komisi I menekankan, penyusunan raperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan penataan infrastruktur telekomunikasi yang semakin berkembang pesat. Keberadaan menara telekomunikasi dan sarana pendukung lainnya dinilai perlu diatur secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi tata ruang, estetika wilayah, maupun keselamatan masyarakat Kabupaten Sragen.
Lebih lanjut disampaikan, Raperda ini terdiri dari 11 Bab dan 42 Pasal dengan rincian:
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sragen menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus tetap memperhatikan aspek tata kelola pemerintahan yang baik dan kepentingan publik. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembahasan peraturan daerah yang berlaku.(Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply