image
  • By Admin
  • 04 Februari 2026

Menuju Tata Kelola Profesional: Pansus VIII Bahas Raperda tentang PT BPRS Sukowati Sragen (Perseroda

DPRD Kabupaten Sragen melalui Pansus VIII terus mematangkan pembentukan Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Sukowati Sragen (Perseroda) melalui rapat pembahasan pada Selasa (3/2/2026) dengan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten  Sragen serta Direksi Bank Syariah Sragen. 🏛️✨

Dalam Raperda ini mengatur mengenai nomenklatur nama Bank Syariah Sragen yakni PT Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Sukowati Sragen (Perseroda) dan penambahan modal dasar. Pilihan pembentukan BUMD berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) bukan Perusahaan Daerah (PD) merupakan pilihan yang tepat, karena:

  • Efisiensi manajemen: Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi dengan menempatkan orang yang tepat, serta juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing;
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru tanpa harus bergantung dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Perubahan status hukum menjadi Perseroan Terbatas ini bukan sekadar ganti nama, melainkan langkah strategis untuk:

✅ Meningkatkan profesionalisme perbankan syariah di Sragen.

✅ Memperkuat struktur permodalan dan daya saing usaha.

✅ Memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Dalam rapat ini, Pansus VIII menekankan pentingnya semua tahapan dalam pembentukan peraturan daerah seperti Perda dapat terlalui sesuai aturan mulai dari penyusunan Naskah Akademik, Harmonisasi, Fasilitasi, hingga disahkan dalam Rapat Paripurna. (Humas Setwan Sragen)