DPRD Kabupaten Sragen melalui Pansus VIII terus mematangkan pembentukan Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Sukowati Sragen (Perseroda) melalui rapat pembahasan pada Selasa (3/2/2026) dengan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen serta Direksi Bank Syariah Sragen. 🏛️✨
Dalam Raperda ini mengatur mengenai nomenklatur nama Bank Syariah Sragen yakni PT Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Sukowati Sragen (Perseroda) dan penambahan modal dasar. Pilihan pembentukan BUMD berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) bukan Perusahaan Daerah (PD) merupakan pilihan yang tepat, karena:
Perubahan status hukum menjadi Perseroan Terbatas ini bukan sekadar ganti nama, melainkan langkah strategis untuk:
✅ Meningkatkan profesionalisme perbankan syariah di Sragen.
✅ Memperkuat struktur permodalan dan daya saing usaha.
✅ Memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dalam rapat ini, Pansus VIII menekankan pentingnya semua tahapan dalam pembentukan peraturan daerah seperti Perda dapat terlalui sesuai aturan mulai dari penyusunan Naskah Akademik, Harmonisasi, Fasilitasi, hingga disahkan dalam Rapat Paripurna. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply