image
  • By Admin
  • 15 Agustus 2025

Komisi IV DPRD Sragen Terima Audiensi dengan Aliansi Non Database BKN (R4) Kabupaten Sragen terkait

Komisi IV DPRD Sragen menerima audiensi dengan Aliansi Non Database BKN (R4) Kabupaten Sragen terkait pendataan PPPK Paruh Waktu pada Kamis, 14 Agustus 2025. Audiensi diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto, SH, MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Pujono Elli Bayu Efendi, S.E., M.I.Kom dan anggota Komisi IV DPRD Sragen.  Serta dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kurniawan S.STP, M.Si serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen Prihantomo, S.Pd., M.Pd.

 

Beberapa aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Non Database BKN (R4) Kabupaten Sragen dalam audiensi tersebut antara lain:

  1. Menyampaikan aspirasi dan harapan tentang kejelasan R4 di  Kabupaten Sragen
  2. Mengusulkan solusi dan pertimbangan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan regulasi yang ada
  3. Mengajukan usulan kategori R4 menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai alternative Non-ASN yang belum mendapatkan formasi, sehingga masih dapat mengabdi dengan status resmi dan mendapatkan hak sesuai kinerja
  4. Mencari jalan keluar yang terbaik agar keberadaan kami masih dapat memberikan kontribusi maksimal untuk Kabupaten Sragen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kurniawan S.STP, M.Si menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan untuk semua tenaga Non-ASN baik R2, R3, maupun R4 di Kabupaten  Sragen. “Kami juga sudah melakukan pendataan ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait non-ASN yang masih aktif atau tidak maupun yang sudah meninggal,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan seluruh tenaga Non-ASN tersebut akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pasalnya menunggu kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Bupati Sragen.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Sragen akan berusaha mengawal seluruh tenaga non-ASN baik R2, R3, dan R4 didata oleh BKPSDM Sragen. “Meski itu kewenangan Bupati namun kami akan berusaha mendesak agar seluruh tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)