image

Rapat Paripurna Wakil Bupati Sragen Sampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Sragen 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 29 Juli 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag dan Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen Suroto yang menyampaikan Penjelasan Bupati Sragen.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Sragen Suroto menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sragen atas tercapainya Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tentang Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut Perubahan KUA-PPAS 2025 yang telah disepakati pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 tersebut tertuang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Selanjutnya, rincian Rancangan Perubahan APBD 2025 antara lain pendapatan daerah semula Rp 2,389 triliun menjadi Rp 2,446 triliun. Selanjutnya, belanja daerah semula Rp 2,551 triliun menjadi Rp 2,579 triliun. Kemudian, pembiayaan daerah semula Rp 162,092 miliar naik menjadi Rp 133,286 miliar.

Setelah penyampaian penjelasan bupati, agenda selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dengan menyerahkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Sragen dalam rapat paripurna. Sejumlah Fraksi yang akan menyampaikan Pandangan Umumnya antara lain Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN. (Humas Setwan Sragen)