Panitia Khusus VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat pada Kamis, 5 Juni 2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Ir. Eka Rini Mumpuni Titi Lestari dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S. Pd, SH, M.Si.
Rapat Pansus VI Pembahas Raperda tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan dipimpin oleh Ketua Pansus VI Anggoro Sutrisno. Raperda ini adalah inisiatif DPRD Kabupaten Sragen. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sragen Ir. Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menyampaikan saat ini Pemerintah Kabupaten Sragen telah memiliki cadangan pangan berupa beras yang dititipkan ke gudang milik pihak swasta.
Cadangan pangan tersebut dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Namun, jumlah cadangan pangan tersebut belum sesuai dengan jumlah ideal cadangan pangan yang dibutuhkan oleh Pemkab Sragen serta belum pernah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Dasar perhitungan jumlah kebutuhan cadangan pangan yakni berdasarkan rasio jumlah produksi beras, jumlah penduduk, keluarga miskin, dan lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada APBD Tahun Anggaran 2025, pihaknya juga akan menganggarkan pengadaan cadangan pangan untuk menekan inflasi, penanganan stunting, serta penanggulangan kerawanan pangan dan gagal panen. “Untuk menekan inflasi, cadangan pangan bisa dikeluarkan dengan mekanisme jual pangan murah. Sehingga, kami sangat memerlukan Raperda ini sebagai pijakan untuk melaksanakan amanat dalam penyelenggaraan cadangan pangan,” imbuhnya.
Penyelenggaraan cadangan pangan di daerah sudah diinstruksikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengamanatkan Pemda untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Sementara, Pemerintah Kabupaten Sragen baru memiliki Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, sehingga dibutuhkan Perda untuk Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Pemerintah Daerah.
Anggota Pansus VI Endro Supriyadi, S.Kom.I menambahkan perlunya keberagaman pangan sehingga cadangan pangan yang dianggarkan bukan hanya beras namun bisa dari keanekaragaman pangan lokal. “Dari sisi kearifan lokal muncul. Perda ini bisa lebih aplikatif misalnya dengan bekerja sama dengan kelompok tani, lumbung desa, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani, red) dalam penyerapan gabah atau pengadaan beras. Jika Perda ini betul-betul aplikatif maka petani di Sragen tidak akan khawatir lagi dengan hasil panen mereka,” urainya.
Sementara itu, anggota Pansus VI Asita, SE meminta pemerintah daerah memilik data yang akurat terkait data masyarakat miskin yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan anak stunting agar pemberian bantuan melalui mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan bisa tepat sasaran. Kemudian, Ketua Pansus VI Anggoro Sutrisno menutup rapat sekaligus mengatakan bahwa untuk cadangan pangan sebaiknya memang setiap tahun disalurkan kepada yang membutuhkan bukan hanya disimpan di dalam gudang serta dianggarkan untuk biaya penyimpanannya. “Ke depan secara teknis pelaksanaannya memang lebih rumit sehingga butuh payung hukum untuk pelaksanaanya,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply