Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Senin (2/3/2025). Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sragen Eko Muji Suharto, SH serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M.Si, Ketua Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen Nur Hastuti, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen, serta Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen.
Penyusunan Raperda tentang RPPLH merupakan amanat dari Pemerintah Pusat untuk bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Raperda tentang RPPLH setelah penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pemerintah Kabupaten Sragen telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Perda PPLH gambaran umum secara nasional, sementara untuk RPPLH rencana yang ada di Sragen. Kami sudah menyusun NA dan draft Raperda tentang RPPLH,” ujar Ketua Tim DLH Nur Hastuti.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi difokuskan pada pengaturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi, guna menciptakan tata kelola yang tertib, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pihak terkait. Sementara Perwakilan Diskominfo Sragen Hartono menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPU terkait gangguan estetika. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPKPD terkait retribusi dan Bagian Hukum mengenai konsideran karena terkait erat dengan Perda Smart City agar tidak bertentangan dan sinkron,” terangnya.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dan pendalaman materi, sebagai wujud keseriusan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sragen. Rapat ditutup oleh Ketua Bapemperda DPRD Sragen Eko Muji Suharto SH. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply