Telah terbit Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2025 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah!
Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk memastikan stok pangan di Kabupaten Sragen tetap aman, stabil, dan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama saat menghadapi masa paceklik atau situasi darurat. Dengan mengutamakan penyerapan hasil tani lokal, kita tidak hanya menjaga perut tetap kenyang, tapi juga menjaga kesejahteraan petani kita sendiri.
Intinya Apa?
Mengapa Perda Ini Penting?
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
Artinya, Pemerintah Kabupaten Sragen sekarang punya aturan yang lebih kuat untuk menyimpan stok atau cadangan pangan. Tujuannya, jika ada kondisi darurat atau harga beras tiba-tiba melonjak, pemerintah bisa langsung gerak cepat membantu masyarakat.
Nah, Sragen sebagai salah satu lumbung pangan nasional harus tetap aman dan mandiri!
Yuk, pantau terus implementasinya demi kemajuan Sragen tercinta.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2025 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat diakses di laman www.jdih-dprd.sragenkab.go.id. (AdminJDIH)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply