image
  • By Admin
  • 26 Februari 2026

Sragen Siaga Pangan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Telah terbit Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2025 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah!

Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk memastikan stok pangan di Kabupaten Sragen tetap aman, stabil, dan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama saat menghadapi masa paceklik atau situasi darurat. Dengan mengutamakan penyerapan hasil tani lokal, kita tidak hanya menjaga perut tetap kenyang, tapi juga menjaga kesejahteraan petani kita sendiri.

Intinya Apa?

  1. Pemerintah wajib punya stok pangan buat keadaan darurat serta masyarakat yang berpotensi terkena rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca-bencana dan stunting.
  2. Harga di pasar bakal dipantau supaya nggak melonjak tajam.
  3. Utamakan beli beras/gabah dari petani lokal di Sragen.
  4. Mendorong terwujudnya kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengapa Perda Ini Penting?

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk:

  • Menanggulangi Kerawanan Pangan: Menjamin ketersediaan stok pangan saat terjadi bencana alam, gagal panen, atau keadaan darurat lainnya.
  • Stabilisasi Harga: Melindungi daya beli masyarakat dengan mengintervensi pasar ketika harga komoditas pokok melonjak tajam.
  • Pemberian Bantuan Pangan: Memberikan dasar hukum yang kuat dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Artinya, Pemerintah Kabupaten Sragen sekarang punya aturan yang lebih kuat untuk menyimpan stok atau cadangan pangan. Tujuannya, jika ada kondisi darurat atau harga beras tiba-tiba melonjak, pemerintah bisa langsung gerak cepat membantu masyarakat.

Nah, Sragen sebagai salah satu lumbung pangan nasional harus tetap aman dan mandiri!

Yuk, pantau terus implementasinya demi kemajuan Sragen tercinta.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2025 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat diakses di laman www.jdih-dprd.sragenkab.go.id. (AdminJDIH)