Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pada Selasa (24/2/2026) guna menindaklanjuti Pemberitahuan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026.
Rapat Banggar dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH. Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran mencermati dan memastikan pergeseran anggaran telah dialokasikan secara presisi untuk mendukung program mandatori dari Pemerintah Pusat dan kebutuhan daerah yang mendesak.
Melalui rapat ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawal penggunaan anggaran tetap transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply