image
  • By Admin
  • 15 Oktober 2025

Audiensi Komisi IV DPRD Sragen dengan Perwakilan Warga Terdampak Pembangunan PT Donglong Textile Sem

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen menerima audiensi dari perwakilan warga terdampak pembangunan pabrik milik PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Dalam audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen Dwi Agus Prasetyo, S.STP., M.Si dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen Rina Wijaya, S.IP., M.T.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH. Dalam audiensi tersebut, perwakilan dari warga terdampak pembangunan PT Donglong Textile Semarang beberapa pernyataan sikap diantaranya:

  1. Kembalikan jalan desa yang sudah ditutup dan diubah arahnya secara ilegal oleh perusahaan padahal menurut kesepakatan jalan desa merupakan aset desa yang tidak boleh diubah atau dialih fungsikan.
  2. Pihak perusahaan harus membangun pagar yang memadai terutama di area Barat jalan desa. Hal ini penting untuk menjaga keamanan warga serta perusahaan tidak boleh mendompleng pagar milik warga.
  3. Perusahaan harus membangun ruang terbuka hijau terutama di area yang dekat dengan pemukiman warga.
  4. Perusahaan harus bersikap transparan kepada masyarakat terkait apa yang diproduksi, jenis limbah yang dihasilkan dan cara mengolahnya.
  5. Perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan kompensasi baik jangka pendek yakni selama pembangunan maupun jangka panjang yakni selama proses produksi terhadap warga terdampak yang belum mendapatkannya.

“Dulu kan disekitar pemukiman warga ada pepohonan yang bisa melindungi rumah dari angin kencang. Saat ini sudah ditebang menjadi area pabrik sehingga kami minta agar pihak Donglong bisa membangun pagar yang tinggi guna melindungi rumah warga dari kerusakan terkena angin kencang,” terang koordinator perwakilan warga terdampak pembangunan PT Donglong Textile Semarang Priyo Utomo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen Dwi Agus Prasetyo, S.STP., M.Si menambahkan hingga saat ini perwakilan PT Donglong Textile Semarang bahkan belum pernah ada yang mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Sragen. “Pada pertemuan pertama dengan PT Donglong di sini (Sekretariat DPRD Sragen) belum ada izin amdal dan PBG tapi pabriknya sudah dibangun. Pertemuan kedua sudah operasional padahal belum ada izin produksi daru Diskumindag dan perekrutan tenaga kerja tanpa melalui Disnaker,” ungkapnya.

Hal ini membuat PT Donglong Textile Semarang melanggar empat perizinan yakni izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin produksi, dan izin perekrutan tenaga kerja. “Kami sudah bersurat ke Kementerian dan Hilirisasi serta KLHK untuk audiensi dengan Donglong,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen Rina Wijaya, S.IP., M.T menambahkan bahwa PT Donglong Textile Semarang termasuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga untuk izin lingkungan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kami juga sudah konsultasi dengan KLHK dan Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah namun belum ada informasi terkait izin lingkungan,” terangnya.

Pihaknya juga sudah telah melakukan konsultasi dengan KLHK terkait investasi PT Donglong Textile Semarang. “Disarankan Pemda melalui DPMPTSP memberikan teguran. Pemda sudah beberapa kali melakukan teguran tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya. Hal itu bisa menjadi landasan bagi tim Penegakan Hukum (Gakkum) LHK untuk melakukan investigasi lapangan. Sementara itu, tidak ada perwakilan PT Donglong Textile Semarang yang bisa hadir dalam audiensi tersebut. (Humas Setwan Sragen)