image

Rapat Paripurna DPRD Sragen Sahkan Perda RPJMD 2025-2029

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Sragen menggelar Rapat  Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Sragen tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 dilanjutkan dengan penyelesaiannya. Rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko,  ST, Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag, dan Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Setyaningrum, SE., MH.

Rapat paripurna juga dihadiri oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, SIP, MA, Wakil Bupati Sragen Suroto, dan Sekretaris Daerah Kabupaten  Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes. Dalam laporan Panitia Khusus V DPRD Sragen yang dibacakan oleh Basuki, SE disebutkan bahwa Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dibuat dengan prioritas pembangunan dalam rangka menyejahterahkan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selain itu, RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan rencana jangka panjang mengenai pemanfaatan ruang wilayah. “Sinkronisasi ini memastikan bahwa rencana pembangunan fisik dan non-fisik selaras dengan rencana penggunaan lahan yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.

Pemerintah daerah juga perlu memiliki mekanisme pendataan kemiskinan yang akurat untuk memastikan bahwa program-program pengentasan kemiskinan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi masalah kemiskinan secara tepat dan merancang solusi yang efektif. Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen tentang Persetujuan Atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 oleh Sekretaris Dewan Drs. Tedi Rosanto, M.Si. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, SIP, MA dengan Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko,  ST; Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag, dan Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Setyaningrum, SE., MH. Selanjutnya, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, SIP, MA dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dalam proses sampai dengan persetujuan penandatangan RPJMD Tahun 2025-2029 berlangsung dengan produktif, gayeng, saling bertukar pikiran. “Dan itu menunjukkan ketulusan hati dari seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan. Itu sebuah hal yang sangat baik bagi kita semua untuk pembangunan Sragen di masa yang akan datang,” ujarnya.

Kemudian, Bupati Sragen Sigit Pamungkas SIP, MA menjelaskan mengenai 8 program unggulan yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 diantaranya:

  1. Pendidikan dan kesehatan universal
  2. Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, adaptif, inovatif, dan dinamis
  3. Revitalisasi pusat perekonomian
  4. Sragen berdikari pangan
  5. Sragen Super Regency
  6. Alokasi dana bagi keagamaan, olahraga, dan pengembangan budaya
  7. Peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat rentan, tenaga pendidik sekolah, pendidik agama, pendidik pesantren, dan pengelola tempat ibadah
  8. Super Village/ Super Desa

(Humas Setwan Sragen)