image

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sragen terhadap Raperda tentan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam Rapat Paripurna membahas mengenai Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen atas Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sragen.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua  DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH dan dihadiri oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA. Beberapa jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen atas Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sragen,  antara lain:

  • Piutang pajak dan retribusi yang masih besar disebabkan antara lain:
  1. Masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak/ Retribusi
  2. Lokasi keberadaan Wajib Pajak/ Retribusi yang sulit dilacak, seperti di luar Kabupaten, Provinsi, bahkan luar Pulau
  3. Adanya keterbatasan kemampuan keuangan dari Wajib Pajak/ Retribusi

Adapun beberapa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten  Sragen antara lain:

  1. Peningkatan pelayanan dan sosialisasi
  2. Kemudahan proses pembayaran dengan menyediakan kanal pembayaran yang mudah diakses mencakup kerjasama dengan perbankan, aplikasi digital, gerai pembayaran
  3. Menyediakan program insentif atau keringanan seperti pembebasan denda serta program keringanan lainnya untuk mendorong pelunasan tunggakan Pajak/Retribusi
  4. Notifikasi otomatis melalui saluran online
  5. Penegakan hukum, yaitu penerapan sanksi administrative seperti denda keterlambatan atau blokir
  • Terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan tidak membebani masyarakat adalah:
  1. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui pemanfaatan teknologi untuk pendataan dan penagihan yang lebih akurat, kepastian regulasi yang menjamin keadilan dan mudah dipahami, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
  2. Pengembangan potensi ekonomi lokal diantaranya Pariwisata dan pengembangan UMKM serta pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan
  3. Pemanfaatan aset daerah yang efisien dan pengelolaan perusahaan daerah yang profesional
  • Terkait sisa Belanja Operasi dan Belanja Modal yang tidak terserap semua karena adanya efisiensi dan sisa pengadaan barang dan jasa.
  • Terkait kegiatan yang dilaksanakan menggunakan anggaran dana BTT adalah pemberian bantuan uang kepada korban bencana alam untuk rehabilitasi rumah.
  • Upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi petani telah dilakukan antara lain:
  1. Pendampingan kepada Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah binaan masing-masing.
  2. Bimbingan teknis atau pelatihan bagi petani milenial.
  3. Pengiriman peserta diklat bagi petani untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
  4. Pelaksanaan sekolah lapang tematik untuk pembelajaran bersama antara petani dengan PPL.
  5. Merealisasikan hibah ternak.
  6. Merealisasikan hibah pembangunan jalan usaha tani untuk mempermudah akses petani dalam membawa alat dan mesin pertanian (alsintan), sarana produksi, dan hasil panen.
  7. Mengembangkan kawasan komoditas tembakau di kawasan marginal/ lahan kering.
  8. Pemberian bantuan bibit, pupuk, dan saprodi tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT)
  • Terkait Program Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat yang berkelanjutan meliputi Pelayanan Program BPJS Mandiri, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Pendidikan dan Literasi Masyarakat serta Pelestarian Seni dan Budaya Lokal.
  • Terkait Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat diarahkan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur meliputi:
  1. Program Penyelenggaraan Jalan dengan kondisi jalan mantap sebesar 88,36% dan kondisi jembatan baik sebesar 61,93%
  2. Program Pengelolaan Sumber Daya Air untuk pengembangan jaringan irigasi dalam kondisi baik sebesar 78,78%
  3. Program pengembangan air bersih dengan ketersediaan akses air minum layak sebesar 88,91%
  • Terkait realisasi Belanja Subsidi merupakan bentuk pemberian Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan harapan keberadaan KURDA tersebut sebagai fasilitator pertumbuhan UMKM di Kabupaten Sragen.
  • Program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis IPTEK yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen melalui fasilitasi dan pengembangan kompetensi guru terkait teknologi pembelajaran atau pendidikan melalui komunitas pembelajaran (gugus) pada setiap kecamatan dan pengembangan kompetensi berbasis IPTEK dilakukan secara online melalui website yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan pendampingan mutu oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah. (Humas Setwan Sragen)