image

Pansus V DPRD Sragen Gelar Rapat Bahas Raperda tentang RPJMD 2025-2029

Pantia Khusus (Pansus) V DPRD Sragen menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 pada Kamis, 12 Juni 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus V Sugiyamto, SH, MH serta dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sragen Dwiyanto. S.STP., M.Si.

Ketua Pansus V Sugiyamto, SH, MH menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD harus sinkron dengan isu-isu strategis yang akan dihadapi oleh Kabupaten Sragen dalam lima tahun ke depan. Sementara itu, Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sragen Dwiyanto. S.STP., M.Si menyatakan bahwa enam Indikator Kinerja Utama (IKU) yang setiap tahun harus ada perkembangannya.

Enam indikator tersebut antara lain:

  1. Laju pertumbuhan ekonomi dengan target pada 2030 mencapai 6,07%
  2. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini mencapai 75,53 dengan target menjadi 78,63
  3. Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) saat ini diangka 87,14 dengan predikat A menjadi 90 dengan predikat AA pada 2030
  4. Indeks Infrastruktur saat ini mencapai 79 menjadi 81,8 pada 2030
  5. Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Sragen saat ini mencapai 12,41% ditargetkan turun menjadi 9,5-9,2% pada 2030
  6. Tingkat Pengangguran Terbuka juga ditargetkan menurun dari 3,53 pada tahun ini menjadi 3,05 pada 2030

Dalam RPJMD 2025-2029 juga terdapat 8 program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Sragen diantaranya:

  1. Pendidikan dan Kesehatan Universal
  2. Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Responsif, Adaptif, Inovatif, dan Dinamis
  3. Revitalisasi Pusat Perekonomian
  4. Sragen Berdikari Pangan
  5. Sragen Super Regency
  6. Alokasi Dana bagi Keagamaan, Olahraga, dan Pengembangan Budaya
  7. Peningkatan Kesejahteraan bagi Masyarakat Rentan, Tenaga Pendidik Sekolah, Pendidikan Agama, Pendidik Pesantren dan Pengelola Tempat Ibadah
  8. Super Village atau Super Desa

“Untuk delapan program unggulan, sumber dananya diharapkan tidak hanya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red). Tetapi dari sumber dana lainnya yang sah,” kata Kepala BKPD Sragen Dwiyanto, S.STP, M.Si. Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus V DPRD Sragen Muhammad Haris Efendi, SE menyatakan bahwa apa indikator untuk kemandirian ekonomi. “Lalu untuk penanggulangan kemiskinan dimulai dari mana dan ketahanan pangan implementasinya seperti apa?” ungkapnya.

Dwiyanto, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa untuk penanggulangan kemiskinan dimulai dari assessment masing-masing desa yakni dari terdapat 61 desa yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemudian angka tersebut mengerucut menjadi 21 desa prioritas kemiskinan ekstrem. “Indikatornya gabungan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, red) dan Indeks Desa Membangun (IDM),” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk penanggulangan kemiskinan pada desa prioritas menggunakan sistem cross cutting atau program kolaborasi yang melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Misalnya untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tahun ini ada program magang ke Jepang, harapannya yang berangkat juga dari desa-desa tersebut sehingga semua sektor di desa-desa bisa mentas,” urainya. Sementara untuk indikator kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan sudah dijelaskan dalam RPJDM 2025-2029. (Humas Setwan Sragen)