Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Kamis, 12 Juni 2025. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas Bupati Sragen H. Suroto.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sragen H. Suroto menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. “Untuk mencapai target Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2024, kami terus melanjutkan langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,” ujarnya.
Realisasi PAD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan hasil kinerja keuangan yang positif. Realisasi PAD 2024 yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah mencapai 104,18%. Sementara realisasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024 yang berasal dari Pemerintah Pusat mencapai 98,8%. Sedangkan realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2024 mencapai 100%.
Adapun Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 realisasinya mencapai 94,78% dari yang telah ditetapkan. Anggaran belanja mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja daerah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang meliputi kebutuhan belanja gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), penyediaan belanja hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan kepada pemerintah desa, kelompok masyarakat serta organisasi masyarakat yang dipandang perlu.
Kemudian untuk pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan, pengembangan jaringan irigasi pertanian dan air bersih, peningkatan sarana prasarana perdagangan umum, revitalisasi pertanian dan pengembangan produk unggulan daerah, peningkatan akses dan pemerataan pada jenjang pendidikan yang berkualitas, peningkatan akses kualitas kesehatan.
Adapun realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang merupakan realisasi Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
“Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 dengan harapan untuk dapat diadakan pembahasan lebih lanjut oleh Dewan yang terhormat,” ungkap Plt. Bupati Sragen H. Suroto. Kemudian, Rapat Paripurna ditutup oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply