image

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Sragen Bahas 4 Raperda

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sragen melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah. Ada empat Pansus yang saat ini dalam proses menyusun raperda. Di antaranya adalah Pansus I DPRD Kabupaten Sragen yang membahas Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sragen, Pansus II DPRD yang membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pansus III membahas Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Pansus IV pembahas Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat Pansus dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025 di gedung DPRD Kabupaten Sragen. Dalam rapat tersebut, masing-masing Pansus mengundang stakeholder terkait dengan Raperda.  Pansus I pembahas LKPJ mengundang Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemukiman, Perumahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru), serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.

Sementara Pansus II pembahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.

Selanjutnya,  Pansus III pembahas Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengundang Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, serta perwakilan dari kelompok disabilitas. Beberapa kelompok disabilitas yang hadir yakni perwakilan kelompok disabilitas Perkumpulan Kelompok Motor Roda Tiga (Pamorta), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Yayasan Disabilitas Fajar Indah, Kelompok Tuna Daksa Sragen, dan Kelompok Disabilitas Masaran.

Terakhir, Pansus IV pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengundang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Rapat Pansus tersebut merupakan bagian dari proses panjang dalam penyusunan regulasi sesuai dengan masing-masing Raperda. (Humas Setwan Sragen)