image
  • By Admin
  • 18 Februari 2025

Cara mendapatkan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu

Cara mendapatkan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu diatur dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni.

Berapa jumlah dana bantuan Rutilahu?

Besaran dana bantuan Rutilahu mencapai Rp 20 juta per penerima dengan rincian sebanyak Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta digunakan untuk upah tukang/ pekerja.

Apa syarat penerima bantuan Rutilahu?

Syarat penerima bantuan Rutilahu adalah:

  1. Fakir miskin yang terdata dalam DTKS periode tertentu
  2. Belum pernah memperoleh bantuan dari pemerintah baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan Badan/ Institusi/ Organisasi Non Pemerintah maupun sumber dana lainnya
  3. WNI yang sudah berkeluarga dan berdomisili sesuai KTP/setempat dan memiliki kartu identitas diri atau KK
  4. Memiliki dan menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni dan/atau menguasai sebidang tanah yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat  Akta Tanah
  5. Memiliki Rutilahu yang merupakan rumah induk/ rumah utama yang sesuai dengan rencana tata ruang
  6. Diutamakan yang memiliki keswadayaan dan berencana meningkatkan kualitas rumahnya/ pembangunan baru
  7. Bersedia membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
  8. Bersedia membuat pernyataan untuk memperbaiki atau membangun rumah sampai dengan selesai dan terhuni

Bagaimana cara penetapan calon penerima bantuan Rutilahu?

  1. Pemerintah desa melakukan usulan bantuan Rutilahu untuk warga yang memenuhi persyaratan
  2. Pemerintah desa mengusulkan bantuan Rutilahu untuk warganya sesuai hasil verifikasi kepada Bupati Cq. Kepala Dinas
  3. Pemerintah daerah menugaskan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan verifikasi usulan dari pemerintah desa/ kelurahan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
  4. Hasil verifikasi usulan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan Rutilahu diajukan ke Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang penetapan lokasi, besaran, dan calon penerima bantuan Rutilahu

Bagaimana cara penyaluran bantuan Rutilahu?

  1. Penyaluran bantuan Rutilahu dilakukan melalui transfer bank atau pos penyalur
  2. Penyaluran bantuan dilakukan dalam satu tahap

Perlu diketahui bahwa penerima bantuan Rutilahu akan menerima pendampingan dari TFL yang disediakan oleh dinas pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan.

Pendampingan penerima bantuan Rutilahu dilakukan untuk pemberdayaan dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan Bantuan Rutilahu.